Bungko News – Belakangan ini beredar isu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya jabatan guru akan menerima jaminan pensiun lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2026.
Benarkah demikian? Berikut penjelasan lengkap dari Taspen dan fakta di balik isu tersebut.
1. Status Terkini: Skema JHT dan JP PPPK Guru Belum Diterapkan
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, skema Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk PPPK guru belum diterapkan.
Pemerintah saat ini masih dalam tahap mempersiapkan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terkait peraturan teknis dan implementasi penuh untuk pembayaran berkala JHT dan JP PPPK guru.
Meskipun hak atas jaminan masa tua dan pensiun tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN), implementasi teknisnya masih menunggu regulasi turunan. Mengacu pada Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 106 UU ASN, PPPK memang berhak memperoleh JHT dan jaminan pensiun ketika memasuki usia pensiun.
2. Perbedaan Mendasar Skema Pensiun PNS dan PPPK
Perbedaan paling signifikan antara PNS dan PPPK terletak pada skema pensiun:
| Aspek | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Program Pensiun | Memiliki jaminan pensiun melalui Taspen | Tidak memiliki program pensiun bulanan |
| Iuran Bulanan | 8% dari gaji (3,25% JHT + 4,75% iuran pensiun) | Hanya 3,25% untuk JHT, tanpa iuran pensiun |
| Manfaat Purna Bakti | Pensiun bulanan + JHT | Hanya JHT (tabungan hari tua) |
Dengan kata lain, PPPK saat ini tidak dipotong iuran pensiun sebesar 4,75 persen seperti PNS.
Gaji bersih PPPK pun berbeda dari PNS karena hanya memiliki potongan JHT. Hal ini membuat potongan gaji PNS lebih tinggi karena mereka ikut serta dalam program pensiun jangka panjang.