Berita

Update! Apakah Bolaang Mongondow Raya Layak Jadi Provinsi? Ini Fakta, Syarat, dan Peluangnya

Diperbarui 0 4 mnt baca 611 kata 3 halaman
Update! Apakah Bolaang Mongondow Raya Layak Jadi Provinsi? Ini Fakta, Syarat, dan Peluangnya

Bungko News – Wacana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali mencuat di tengah pembahasan pemekaran daerah di Indonesia.

Wilayah yang saat ini masih berada dalam administrasi Provinsi Sulawesi Utara tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi daerah otonomi baru.

Namun pertanyaan besar yang sering muncul di masyarakat adalah: apakah Bolaang Mongondow Raya benar-benar layak menjadi provinsi baru?

Berikut penjelasan lengkap mengenai kondisi wilayah, potensi, hingga tantangan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.

Gagasan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya sebenarnya bukan isu baru.

Wacana ini telah berkembang sejak sekitar tahun 2013 sebagai bagian dari aspirasi pemekaran wilayah di Sulawesi Utara.

Rencana provinsi baru tersebut akan mencakup lima daerah administratif, yaitu:

- Kabupaten Bolaang Mongondow

- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

- Kota Kotamobagu (diusulkan sebagai ibu kota)

Jika pemekaran ini terealisasi, wilayah BMR akan memiliki luas sekitar 7.186 km² atau lebih dari setengah wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Salah satu indikator penting dalam pembentukan provinsi adalah jumlah penduduk dan cakupan wilayah.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa wilayah Bolaang Mongondow Raya memiliki sekitar 613 ribu penduduk berdasarkan data sensus 2020.

Wilayah tersebut juga mencakup sekitar 39 kecamatan serta lebih dari 500 desa dan kelurahan.

Secara administratif, angka tersebut dianggap cukup untuk menjadi dasar pembentukan provinsi baru, terutama jika melihat luas wilayah dan potensi sumber daya yang dimiliki.

Berita Terkait