Berita

THR 2026: ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Bersiap, Swasta Diingatkan Tak Boleh Mencicil

Admin Utama 0 3 menit
THR 2026: ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Bersiap, Swasta Diingatkan Tak Boleh Mencicil
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dicairkan tepat waktu, dengan alokasi anggaran besar dan regulasi yang telah disiapkan. Di sisi lain, pekerja swasta juga mendapat kepastian hukum terkait pembayaran THR yang wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Segera Cair

Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo untuk THR tahun ini. Kementerian Keuangan menyebut bahwa Rp55 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Anggaran tersebut diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan kini tengah menunggu finalisasi aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan THR diperkirakan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, dengan beberapa instansi berpotensi mencairkan lebih awal sesuai kesiapan administrasi. Bahkan, sejumlah laporan menyebut bahwa pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan diprediksi mulai dilakukan pada 26 Februari 2026. Sementara itu, untuk pensiunan, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap menjadi bagian dari penerima THR 2026. Meski tanggal resmi belum diumumkan, pencairan dipastikan dilakukan sebelum Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian THR

THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemberian THR bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang hari raya.

THR Pegawai Swasta: Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Selain ASN dan aparat negara, pekerja swasta juga menantikan pencairan THR. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa: - THR harus dibayar sekaligus, bukan bertahap. - THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan. - Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif. Dengan demikian, pekerja swasta memiliki landasan hukum kuat untuk menuntut hak THR mereka tanpa potongan atau penundaan.

Kapan THR Swasta 2026 Cair?

Meski tidak diatur tanggal spesifik seperti ASN, pemerintah memastikan bahwa THR pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai sosialisasi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi ini juga sejalan dengan pemberitaan mengenai jadwal THR 2026 yang menegaskan bahwa seluruh kelompok pekerja akan menerima haknya tepat waktu.

Penutup

Dengan anggaran besar dan regulasi yang jelas, pemerintah memastikan bahwa THR ASN 2026, Polri, TNI, dan pensiunan segera cair sesuai jadwal. Sementara itu, pekerja swasta juga mendapatkan kepastian hukum bahwa THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayar penuh sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Kepastian ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memberikan kenyamanan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. ***
Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait