- Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan dan mundur jika terpilih.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan daerah.
Pelaksanaan Pilkades: Masih Menunggu PP Turunan
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Rembang dan Indramayu, telah menyusun rencana pelaksanaan Pilkades 2025.
Namun, seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, tahapan Pilkades baru bisa dimulai setelah pemerintah pusat menerbitkan PP sebagai turunan teknis dari UU 3/2024.
“Undang-undangnya sudah ada.
Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet, Kamis (15/5/2025).
Salah satu perubahan signifikan dalam UU 3/2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan ini berimplikasi pada penyesuaian mekanisme pemilihan, termasuk penanganan calon tunggal dan tahapan kampanye.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (sebutan kepala desa di setempat) Serentak Tahun 2025.
Tahapan dimulai Oktober 2025, dengan pendaftaran calon pada 1–13 Oktober 2025, dan rencana pemungutan suara pada Desember 2025.
Kesimpulan
Syarat calon kepala desa untuk Pilkades telah jelas diatur dalam UU 3/2024 dan Perda masing-masing daerah.
Calon yang memenuhi persyaratan dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan pencalonan.
Meski PP teknis belum terbit, pemerintah daerah diimbau untuk segera menyesuaikan peraturan setempat agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, demokratis, dan sesuai amanat undang-undang.
***