Bungko News – Pemerintah telah menetapkan syarat terbaru bagi calon kepala desa (kades) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, calon kades wajib memenuhi 12 persyaratan utama, termasuk usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMP atau sederajat, serta tidak sedang menjalani pidana penjara.
Meski regulasi teknis pelaksanaan di tingkat pemerintah pusat masih dalam proses finalisasi, berbagai daerah mulai mempersiapkan tahapan Pilkades dengan mengacu pada aturan yang ada.
Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mengubah sejumlah aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk persyaratan calon kepala desa.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades 2025 belum diterbitkan, syarat calon tetap mengacu pada Pasal 33 UU 3/2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Syarat Calon Kepala Desa 2025 (Pasal 33 UU 3/2024):
1. Warga Negara Republik Indonesia. 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. 4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. 5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. 6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa. 7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. 8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah menjalani pidana tersebut minimal 5 tahun dan mengumumkannya secara jujur serta terbuka kepada publik, serta bukan pelaku kejahatan berulang. 9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 10. Berbadan sehat. 11. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 2 masa jabatan. 12. Memenuhi syarat tambahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota masing-masing.Syarat Administratif Menurut Perda
Selain syarat di atas, calon kepala desa juga wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif yang diatur lebih lanjut dalam Perda masing-masing daerah.
Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2021, syarat administratif tersebut meliputi:
- Surat keterangan WNI dari camat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai.
- Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 bermaterai.
- Fotokopi ijazah SMP/sederajat yang dilegalisir.
- Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir.
- Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit/puskesmas.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).