Bungko News – Jakarta – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan aturan dan kriteria bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah strategis ini diambil untuk menjamin keberlanjutan program prioritas nasional sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para tenaga profesional di lapangan.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa proses pengangkatan ini akan dimulai secara efektif pada 1 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi payung hukum utama operasional BGN.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai aturan, kriteria, serta mekanisme pengangkatan pegawai MBG menjadi ASN PPPK di tahun 2026.
Kriteria Jabatan yang Berhak Diangkat Menjadi PPPK
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua personel yang terlibat dalam ekosistem Makan Bergizi Gratis otomatis menyandang status ASN.
Fokus pengangkatan diarahkan pada "Pegawai Inti" yang memiliki peran teknis dan manajerial krusial dalam operasional Satuan Pelayanan.
Terdapat tiga posisi utama yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK 2026:
-
Kepala SPPG: Bertanggung jawab penuh atas manajemen operasional, koordinasi distribusi, dan pengawasan kualitas layanan di unit pelayanan gizi.
-
Ahli Gizi: Bertugas menyusun standar menu, memastikan kecukupan nutrisi sesuai kelompok usia, serta mengawasi keamanan pangan (food safety).
-
Akuntan: Menangani transparansi pengelolaan keuangan, laporan pertanggungjawaban anggaran, serta pengadaan bahan baku lokal.
Mayoritas dari mereka yang diangkat pada tahap awal adalah para peserta program Sarjana Penggerak yang telah bertugas melakukan perintisan di berbagai wilayah di Indonesia.
Aturan Seleksi dan Mekanisme Pengangkatan
Meskipun pengangkatan ditargetkan mulai awal Februari, para pegawai tetap harus melalui prosedur resmi sesuai dengan sistem merit yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
-
Lulus Seleksi Computer Assisted Test (CAT): Pegawai inti diwajibkan mengikuti tes CAT untuk mengukur kompetensi dasar dan teknis. Ini merupakan syarat mutlak untuk memastikan objektivitas rekrutmen.
-
Verifikasi Administrasi: Seluruh kandidat harus melengkapi dokumen pendukung, mulai dari ijazah yang relevan hingga bukti masa pengabdian di SPPG.