1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan warga desa.
Kepala desa juga berwenang menetapkan peraturan desa dan mengelola keuangan serta aset desa.
Selain itu, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah melalui prosedur yang berlaku.
2. Sekretariat Desa
Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang berfungsi membantu kepala desa dalam menjalankan administrasi pemerintahan desa.
Sekretariat desa biasanya terdiri dari beberapa kepala urusan (Kaur), antara lain:
- Kaur Tata Usaha dan Umum
- Kaur Keuangan
- Kaur Perencanaan
