JAKARTA – Struktur organisasi pemerintah desa terbaru tahun 2026 menjadi salah satu informasi penting bagi aparatur desa maupun masyarakat.
Susunan organisasi ini mengatur pembagian tugas dan fungsi perangkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di desa berjalan efektif dan transparan.
Secara umum, struktur organisasi pemerintah desa di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Regulasi tersebut mengatur komposisi perangkat desa dan hubungan kerja antar jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, pemerintah desa dapat menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara lebih terarah dan akuntabel.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Terbaru 2026
Dalam struktur pemerintahan desa terbaru, kepala desa menjadi pimpinan tertinggi yang memimpin seluruh kegiatan pemerintahan desa.
Kepala desa kemudian dibantu oleh perangkat desa yang memiliki tugas sesuai bidang masing-masing.
Secara umum, susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:
