Bungko News – JAKARTA – PT Taspen (Persero) dipastikan akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025 mulai tanggal 1 Oktober.
Meski beredar isu kenaikan hingga 18-20%, Taspen secara resmi mengonfirmasi bahwa besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tanpa adanya penyesuaian baru.
Para pensiunan diminta bersiap menerima pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jelang pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025, sejumlah rumor kenaikan signifikan beredar luas di kalangan pensiunan.
Isu yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan hingga 18-20% mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 terkait pemutakhiran rencana kerja pemerintah.
Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS secara tegas menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pensiunan.
"Belum ada edaran resmi atau regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan per Oktober 2025.
Pencairan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024," demikian klarifikasi yang disampaikan Taspen melalui media sosial resmi dan diwartakan sejumlah media nasional.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan gaji pensiunan untuk Oktober 2025 akan dilakukan pada 1 Oktober dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang Taspen, karena proses penyaluran dilakukan secara otomatis.
Taspen menjamin pencairan akan berjalan lancar dan tepat waktu, sebagaimana biasanya.