Berita

Kabar Gembira! PKH dan BPNT Maret 2026 Mulai Dicairkan, Cek Nama Anda

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman

Bungko NewsJakarta — Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan cair pada bulan Maret 2026, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Langkah strategis ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok selama periode peningkatan kebutuhan konsumsi tersebut.

Pencairan Bansos Maret 2026: Fokus PKH dan BPNT

Di bulan Maret, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi dua program utama yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat dan terdata secara resmi.

Proses pencairan ini termasuk tahap pertama untuk periode Januari–Maret 2026 dan sudah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan pangan non-tunai yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan untuk kebutuhan bahan pokok.

Saldo ini dapat dibelanjakan di e-warong atau mitra pemerintah yang telah ditentukan.

Pada periode Januari–Maret 2026, bantuan BPNT biasanya dicairkan sekaligus senilai Rp600.000 untuk tiga bulan tersebut.

Rincian Besaran dan Jadwal Pencairan

Detail bantuan yang dicairkan pada Maret 2026 untuk program PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:

- PKH Tahap 1

Besaran dana PKH bervariasi sesuai komponen keluarga yang terdaftar.

Misalnya, ibu hamil atau masa nifas serta anak usia dini masing-masing mendapatkan Rp750.000 per tahap, siswa SD sebesar Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, siswa SMA Rp500.000, lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing Rp600.000, serta komponen khusus seperti korban pelanggaran HAM berat mencapai Rp2.700.000 per tahap.

- BPNT Tahap 1

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait