Berita

Hanya Golongan Ini yang Terima Dobel! Simak Penjelasan TASPEN Soal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Hanya Golongan Ini yang Terima Dobel! Simak Penjelasan TASPEN Soal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni
Hanya Golongan Ini yang Terima Dobel! Simak Penjelasan TASPEN Soal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni — Kabar gembira ba...

Bungko NewsKabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

PT TASPEN (Persero) resmi akan mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh tanah air.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan," ujarnya dalam keterangan resmi.

🔔 Siapa yang Bisa Terima Dobel Gaji ke-13?

Istilah "gaji dobel" yang ramai diperbincangkan merujuk pada kondisi di mana seorang pensiunan menerima dua kali pembayaran gaji ke-13 dalam satu periode.

Hal ini hanya terjadi pada kelompok tertentu dengan status ganda, yaitu mereka yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Berdasarkan regulasi, penerima manfaat ganda tetap berhak atas pembayaran gaji ke-13 untuk kedua status mereka—baik sebagai penerima pensiun utama maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Berikut rincian status yang berhak menerima dobel:

✅ Penerima yang Berhak Menerima Dobel

  1. Pensiunan PNS yang juga merupakan janda/duda dari penerima pensiun lain

  2. Ahli waris sah (janda, duda, anak, atau orang tua) dari aparatur negara yang telah meninggal dunia yang juga memiliki status pensiunan sendiri

  3. Penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan utama sekaligus penerima tunjangan pasangan)

Poin pentingnya, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, Gaji Ketiga Belas dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

📌 Aturan Khusus Pensiunan Baru: Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya tidak akan menerima gaji ke-13 dari TASPEN. Pembayarannya akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir.

❌ Siapa yang Tidak Mendapatkan Dobel?

Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat namun bukan dalam kategori janda/duda, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Sebagai contoh, seorang pensiunan yang juga masih aktif bekerja di instansi lain dan menerima gaji dari instansi tersebut hanya akan mendapatkan satu kali gaji ke-13 dengan nominal tertinggi di antara kedua statusnya.


💰 Rincian Besaran Gaji Ke-13 Per Golongan

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama, karena dihitung berdasarkan komponen pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026 (pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya).

Besarannya setara dengan uang pensiun yang diterima selama satu bulan.

Berikut rincian nominal yang akan diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

 
 
Golongan Perkiraan Besaran (Rp)
Golongan I  
IA 1.748.100 – 1.962.200
IB 1.748.100 – 2.077.300
IC 1.748.100 – 2.165.200
ID 1.748.100 – 2.256.700
Golongan II  
IIA 1.748.100 – 2.833.900
IIB 1.748.100 – 2.953.800
IIC 1.748.100 – 3.078.700
IID 1.748.100 – 3.208.800
Golongan III  
IIIA 1.748.100 – 3.558.600
IIIB 1.748.100 – 3.709.200
IIIC 1.748.100 – 3.866.100
IIID 1.748.100 – 4.029.600
Golongan IV  
IVA 1.748.100 – 4.200.000
IVB 1.748.100 – 4.377.800
IVC 1.748.100 – 4.562.900
IVD 1.748.100 – 4.755.900
IVE 1.748.100 – 4.957.100

Sumber: Detik.com & Kompas.com

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait