Berita

Selamat! Pemerintah Siapkan Tiga Jurus Sakti Selamatkan PPPK dari Gempuran Batas Belanja Pegawai 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,218 kata 4 halaman
Selamat! Pemerintah Siapkan Tiga Jurus Sakti Selamatkan PPPK dari Gempuran Batas Belanja Pegawai 2026
Selamat! Pemerintah Siapkan Tiga Jurus Sakti Selamatkan PPPK dari Gempuran Batas Belanja Pegawai 2026 — “Belanja pegawai s...

Bungko NewsKabar baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan jaminan tegas bahwa keberlangsungan kerja PPPK tidak akan terdampak oleh rencana pemberlakuan pembatasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026 mendatang.

Dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), para pemangku kebijakan menyepakati sejumlah langkah strategis untuk melindungi nasib jutaan PPPK di seluruh tanah air.

Tidak Ada Opsi Pemutusan Hubungan Kerja

Poin paling krusial yang dihasilkan dari rapat tersebut adalah penegasan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah, termasuk karena harus mematuhi aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” demikian bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Pernyataan senada juga disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang ikut hadir dalam rapat tersebut.

Mendagri Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemutusan hubungan kerja bagi aparatur sipil manapun sebagai dampak dari kebijakan ini.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” tegas Tito Karnavian di hadapan para kepala daerah dan anggota dewan.

Masa Transisi Diperpanjang hingga 2027

Untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan postur anggaran, pemerintah bersama DPR sepakat untuk memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Kesepakatan ini merupakan hasil koordinasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB.

Alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perpanjangan masa transisi akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN 2027.

Berita Terkait