“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” kata Mendagri Tito. “Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, aturan batas maksimal belanja pegawai yang sebelumnya dijadwalkan wajib diterapkan secara penuh mulai Januari 2027, akan mendapatkan kelonggaran waktu sehingga pemerintah daerah memiliki kesempatan lebih panjang untuk melakukan penyesuaian tanpa harus melakukan tindakan drastis seperti merumahkan pegawai.
Strategi Pemerintah: Efisiensi, Peningkatan PAD, hingga Dukungan APBN
Tidak hanya memberikan jaminan, pemerintah juga telah menyiapkan peta jalan konkret untuk membantu daerah-daerah yang saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Data dari Kemendagri mencatat, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang porsi belanja pegawainya masih di atas 30 persen, dan tercatat 39 pemerintah daerah yang benar-benar mengalami kesulitan ekstrem hingga tak mampu membayar gaji PPPK.
Mendagri Tito Karnavian memaparkan setidaknya tiga strategi utama yang akan dijalankan secara paralel:
Pertama, melakukan efisiensi belanja di daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk membedah ulang postur APBD mereka, menunda atau mengefisienkan kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu,” pesan Mendagri Tito Karnavian.
Kedua, mendorong kreativitas pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mendagri mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan, serta Kabupaten Banyuwangi yang berhasil menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke kas daerah, sehingga PAD meningkat signifikan.
Ketiga, pemerintah pusat akan mengoptimalkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah-daerah yang paling kesulitan.