Bungko News – Kabar baik bagi para guru honorer yang telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kini, jenjang karier di dunia pendidikan semakin terbuka lebar.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru berstatus PPPK resmi mendapatkan kesempatan yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Sekolah.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus meningkatkan motivasi para guru PPPK yang selama ini kerap merasa dibatasi oleh status kepegawaian mereka.
Namun, tentu ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
🔍 Status dan Landasan Hukum Terbaru
Banyak guru PPPK mungkin masih ragu: "Apakah saya benar-benar diperbolehkan mendaftar sebagai kepala sekolah?" Jawabannya adalah Iya.
Kesempatan ini secara resmi diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Abdul Mu'ti pada 8 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Mei 2025.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi guru PPPK untuk maju dalam seleksi penugasan sebagai kepala sekolah.
Salah satu kabar terbaik dalam aturan ini adalah penghapusan kewajiban memiliki Sertifikat Program Guru Penggerak (PGP).
Sebelumnya, sertifikat PGP menjadi syarat wajib yang menyulitkan banyak calon.
Kini, hambatan tersebut telah dihapus, membuka peluang lebih luas bagi guru PPPK yang berprestasi.
📜 Syarat Lengkap Guru PPPK untuk Menjadi Kepala Sekolah
Meskipun peluang telah dibuka, guru PPPK harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian syarat wajib berdasarkan Pasal 7 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:
1. Kualifikasi Akademik
Calon harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Sertifikasi Pendidik
Wajib memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang sah.
3. Jenjang Jabatan (Khusus PPPK)
Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.