Berita

Tidak Perlu Golongan III/C! Begini Cara Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Terbaru

Diperbarui 0 5 mnt baca 903 kata 3 halaman
Tidak Perlu Golongan III/C! Begini Cara Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Terbaru
Tidak Perlu Golongan III/C! Begini Cara Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Terbaru — 📜 Syarat Leng...

Kabar baik bagi para guru honorer yang telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kini, jenjang karier di dunia pendidikan semakin terbuka lebar.

Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru berstatus PPPK resmi mendapatkan kesempatan yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Sekolah.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus meningkatkan motivasi para guru PPPK yang selama ini kerap merasa dibatasi oleh status kepegawaian mereka.

Namun, tentu ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.


🔍 Status dan Landasan Hukum Terbaru

Banyak guru PPPK mungkin masih ragu: "Apakah saya benar-benar diperbolehkan mendaftar sebagai kepala sekolah?" Jawabannya adalah Iya.

Kesempatan ini secara resmi diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Abdul Mu'ti pada 8 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Mei 2025.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi guru PPPK untuk maju dalam seleksi penugasan sebagai kepala sekolah.

Salah satu kabar terbaik dalam aturan ini adalah penghapusan kewajiban memiliki Sertifikat Program Guru Penggerak (PGP).

Sebelumnya, sertifikat PGP menjadi syarat wajib yang menyulitkan banyak calon.

Kini, hambatan tersebut telah dihapus, membuka peluang lebih luas bagi guru PPPK yang berprestasi.


📜 Syarat Lengkap Guru PPPK untuk Menjadi Kepala Sekolah

Meskipun peluang telah dibuka, guru PPPK harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.

Berikut adalah rincian syarat wajib berdasarkan Pasal 7 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:

1. Kualifikasi Akademik

Calon harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Sertifikasi Pendidik

Wajib memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang sah.

3. Jenjang Jabatan (Khusus PPPK)

Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.

Catatan berbeda: Jika guru PNS wajib memiliki pangkat Penata golongan III/c, syarat ini tidak berlaku untuk PPPK karena perbedaan sistem kepangkatan.

Namun, PPPK wajib membuktikan pengalaman mengajar minimal 8 tahun (pengalaman ini bisa diakumulasi sejak masih berstatus tenaga honorer, tidak hanya setelah menjadi PPPK).

4. Kinerja dan Pengalaman Manajerial

  • Hasil Penilaian Kinerja: Guru harus memiliki predikat paling rendah "Baik" selama 2 tahun terakhir.

  • Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan (seperti menjadi ketua panitia, ketua MGMP, atau wakil kepala sekolah).

5. Batasan Usia dan Kesehatan

  • Usia: Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.

  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

  • Integritas: Bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait serta menandatangani pakta integritas.

6. Bersih dari Pelanggaran Hukum dan Disiplin

  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.

  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana tindak pidana.


⚙️ Prosedur dan Mekanisme Seleksi Penugasan

Jadi, bagaimana cara guru PPPK mengikuti proses ini? Prosesnya tidak bisa instan, melainkan melalui tahapan seleksi yang berjenjang:

1. Pengusulan oleh Kepala Sekolah

Kepala sekolah yang sedang menjabat dapat mengusulkan maksimal 2 orang guru di satuan pendidikannya untuk menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

2. Seleksi Administrasi

Dinas Pendidikan akan memverifikasi kelengkapan dokumen seperti ijazah, sertifikat pendidik, SK pengangkatan PPPK, daftar riwayat hidup, serta bukti penilaian kinerja dan pengalaman manajerial.

3. Uji Kompetensi Manajerial (Jika Ada)

Calon akan dinilai kemampuannya dalam mengelola dan memimpin organisasi (kompetensi manajerial), kepribadian, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

4. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah

Jika lulus seleksi, guru PPPK harus mengikuti program sertifikasi kepala sekolah yang biasanya berupa pendidikan dan pelatihan khusus.

5. Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah

Setelah memenuhi seluruh tahap dan memiliki sertifikat kepala sekolah, barulah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Khusus bagi PPPK, proses pengangkatan dilakukan bersamaan dengan penyesuaian atau pembaharuan perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah.


💼 Tunjangan dan Konsekuensi

Apa saja yang didapatkan guru PPPK jika sudah diangkat menjadi Kepala Sekolah?

Selain tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai PPPK, seorang guru yang dipercaya menjadi kepala sekolah berhak menerima:

  • Tunjangan Jabatan Struktural (Tunjangan Kepala Sekolah).

  • Tunjangan Fungsional (tetap menerima sebagai Guru PPPK).

  • Tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Konsekuensi yang perlu diperhatikan:

Kepala sekolah adalah jabatan yang penuh tanggung jawab.

Kinerja kepala sekolah akan terus dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah.

Jika terjadi penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin yang signifikan, penugasan sebagai kepala sekolah dapat dievaluasi kembali atau dicabut.


📢 Catatan Penting dan Tips Persiapan

  1. Persiapkan Dokumen dari Sekarang
    Mulai kumpulkan dan legalisasi fotokopi ijazah, SK PPPK, Sertifikat Pendidik, serta bukti pengalaman manajerial Anda selama ini.

  2. Jaga Kinerja Mengajar
    Pastikan nilai kinerja Anda dalam dua tahun terakhir selalu minimal predikat "Baik". Ini menjadi filter utama dalam seleksi administrasi.

  3. Cermati Jadwal di Daerah Masing-masing
    Saat ini, banyak daerah seperti Pasuruan dan Merangin yang mulai melantik guru PPPK menjadi kepala sekolah. Karena kuota dan kebutuhan setiap daerah berbeda, sebaiknya calon guru rutin memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan setempat atau portal SSCASN BKN.

  4. Jangan Ragu untuk Bertanya
    Meski statusnya berbeda dengan PNS, secara regulasi guru PPPK sah untuk menempati posisi kepala sekolah. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pengawas atau dinas jika menemui kendala di lapangan.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah mengirimkan pesan bahwa kualitas dan dedikasi seorang guru, bukan status kepegawaiannya, yang menjadi penentu utama dalam memimpin dunia pendidikan.

Selamat mempersiapkan diri bagi para guru PPPK yang siap mengambil langkah lebih besar dalam memajukan pendidikan Indonesia!

Berita Terkait