Berita

Tidak Perlu Golongan III/C! Begini Cara Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Terbaru

Diperbarui 0 5 mnt baca 903 kata 3 halaman
Tidak Perlu Golongan III/C! Begini Cara Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Terbaru
Tidak Perlu Golongan III/C! Begini Cara Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Terbaru — 📜 Syarat Leng...

Catatan berbeda: Jika guru PNS wajib memiliki pangkat Penata golongan III/c, syarat ini tidak berlaku untuk PPPK karena perbedaan sistem kepangkatan.

Namun, PPPK wajib membuktikan pengalaman mengajar minimal 8 tahun (pengalaman ini bisa diakumulasi sejak masih berstatus tenaga honorer, tidak hanya setelah menjadi PPPK).

4. Kinerja dan Pengalaman Manajerial

  • Hasil Penilaian Kinerja: Guru harus memiliki predikat paling rendah "Baik" selama 2 tahun terakhir.

  • Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan (seperti menjadi ketua panitia, ketua MGMP, atau wakil kepala sekolah).

5. Batasan Usia dan Kesehatan

  • Usia: Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.

  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

  • Integritas: Bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait serta menandatangani pakta integritas.

6. Bersih dari Pelanggaran Hukum dan Disiplin

  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.

  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana tindak pidana.


⚙️ Prosedur dan Mekanisme Seleksi Penugasan

Jadi, bagaimana cara guru PPPK mengikuti proses ini? Prosesnya tidak bisa instan, melainkan melalui tahapan seleksi yang berjenjang:

1. Pengusulan oleh Kepala Sekolah

Kepala sekolah yang sedang menjabat dapat mengusulkan maksimal 2 orang guru di satuan pendidikannya untuk menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

2. Seleksi Administrasi

Dinas Pendidikan akan memverifikasi kelengkapan dokumen seperti ijazah, sertifikat pendidik, SK pengangkatan PPPK, daftar riwayat hidup, serta bukti penilaian kinerja dan pengalaman manajerial.

3. Uji Kompetensi Manajerial (Jika Ada)

Calon akan dinilai kemampuannya dalam mengelola dan memimpin organisasi (kompetensi manajerial), kepribadian, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

4. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah

Jika lulus seleksi, guru PPPK harus mengikuti program sertifikasi kepala sekolah yang biasanya berupa pendidikan dan pelatihan khusus.

5. Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah

Setelah memenuhi seluruh tahap dan memiliki sertifikat kepala sekolah, barulah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Berita Terkait