Bungko News – Program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai instrumen strategis memutus rantai kemiskinan ekstrem melalui jalur pendidikan terus bergulir.
Di tengah proses rekrutmen 3.053 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka Kementerian Sosial pada 8–14 Juni 2026, satu pertanyaan paling banyak ditanyakan calon pelamar dan publik: Apakah guru PPPK di Sekolah Rakyat mendapatkan tunjangan?
Jawabannya tegas: YA.
Guru PPPK Sekolah Rakyat tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berhak atas sejumlah tunjangan yang secara signifikan dapat meningkatkan total penghasilan bulanan mereka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekolah Rakyat: Program Prioritas Pendidikan Nasional
Sebelum membahas lebih dalam soal tunjangan, penting untuk memahami latar belakang program Sekolah Rakyat itu sendiri.
Pada 12 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Sekolah Rakyat dirancang sebagai ruang belajar yang layak, terjangkau, dan inklusif, yang secara khusus menyasar anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang selama ini mungkin terputus dari layanan pendidikan formal.
Pemerintah menargetkan pembangunan 500 Sekolah Rakyat hingga tahun 2029, dengan setiap sekolah mampu menampung hingga 1.000 murid — total menjangkau sekitar 500 ribu peserta didik.
Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara yang tidak hanya memberikan pendidikan gratis, tetapi juga gizi, kesehatan, dan pembinaan karakter.
Untuk menggerakkan program ambisius ini, Kementerian Sosial membuka rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 dengan total 3.053 formasi guru.
Selain guru, pemerintah juga membuka 5.127 formasi PPPK tenaga kependidikan (tendik) yang akan mendukung berbagai kebutuhan administrasi, pengelolaan data, hingga operasional sekolah berasrama.