Bungko News – Proses penataan tenaga non-ASN di Indonesia yang dicanangkan untuk menghapus status honorer dan memberi kepastian hukum bagi pegawai pemerintah, justru menimbulkan gelombang keresahan baru.
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, mengaku merasakan adanya praktik "memecah belah" melalui kebijakan yang dinilai inkonsisten dan diskriminatif.
Berdasarkan pantauan lapangan, setidaknya terdapat tiga sumber utama yang membuat para PPPK merasa terpinggirkan dan tidak dihargai secara adil, memicu aksi protes hingga desakan pembatalan regulasi oleh anggota dewan.
Sumber Perpecahan Pertama: Ketimpangan Prioritas Pengangkatan
Isu utama yang menjadi pemicu amuk massa adalah kontrasnya prioritas pemerintah dalam mengangkat pegawai baru.
Protes paling keras datang dari para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ASN melalui skema PPPK telah membuka luka lama.
Para guru honorer merasa dilukai karena pegawai SPPG yang rata-rata baru bekerja hitungan bulan akan mendapatkan status ASN dengan gaji yang jauh lebih besar, sementara guru honorer senior masih berjuang di tengah ketidakpastian status dan pendapatan.
"Pemerintah seolah lebih memprioritaskan program baru daripada mengamankan nasib pengabdian guru yang sudah puluhan tahun," keluh seorang perwakilan guru madrasah di Tasikmalaya.