Besaran gaji pokok anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Rincian gaji sangat bergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing anggota. Secara umum, gaji pokok anggota Polri berkisar antara Rp1.775.000 hingga Rp6.405.500 per bulan, tergantung pangkat dan masa kerja.
Meskipun gaji pokok yang diterima bervariasi, penghasilan total bulanan seorang anggota Polri merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja (tukin), dan berbagai tunjangan lainnya, sehingga total pendapatan yang diterima bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok. Berikut rincian lengkap gaji pokok anggota Polri 2026 dari pangkat tertinggi hingga terendah, beserta berbagai komponen tunjangan yang menyertainya.
Dasar Hukum Gaji Polri Tahun 2026
Kebijakan mengenai gaji Polri tahun 2026 ditetapkan di dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan, "Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Polri,". Aturan ini mengatur besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, yang menjadi komponen utama sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan.
Daftar Lengkap Gaji Pokok Polisi 2026
Berikut adalah rincian rentang gaji pokok bulanan untuk setiap pangkat di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Tamtama hingga Perwira Tinggi:
Golongan I (Tamtama)
-
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300 per bulan.
-
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000 per bulan.
-
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400 per bulan.
-
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.600 per bulan.
-
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700 per bulan.
-
Ajun Brigadir Polisi (Abrip): Rp2.070.500 – Rp3.197.700 per bulan.
Golongan II (Bintara)
-
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700 per bulan.
-
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500 per bulan.
-
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000 per bulan.
-
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200 per bulan.
-
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300 per bulan.
-
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400 per bulan.
Golongan III (Perwira Pertama)
-
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300 per bulan.
-
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500 per bulan.
-
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100 per bulan.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)
-
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600 per bulan.
-
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200 per bulan.
-
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000 per bulan.
-
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800 – Rp5.840.100 per bulan.
-
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000 – Rp6.022.800 per bulan.
-
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800 – Rp6.221.200 per bulan.
-
Jenderal Polisi (Kapolri): Rp5.657.400 – Rp6.405.500 per bulan.
Tambahan Penghasilan Lewat Tunjangan dan Gaji ke-13
Selain gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai tunjangan yang secara signifikan menambah total penghasilan bulanan. Beberapa tunjangan utama yang diberikan, antara lain:
-
Tunjangan Keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2 persen per anak (maksimal dua anak).
-
Uang Lauk Pauk (ULP): Rp60 ribu per hari untuk anggota aktif, dapat mencapai sekitar Rp1,8 juta per bulan.
-
Tunjangan Beras: Setara 18 kg beras untuk anggota dan 10 kg per anggota keluarga.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan kelas jabatan, berkisar dari Rp1.968.000 (Kelas 1) hingga Rp29.085.000 (Kelas 17) per bulan. Untuk Wakapolri, tunjangan kinerja mencapai Rp34.902.000. Khusus untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang diterima bisa mencapai Rp43,62 juta per bulan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Selain tunjangan bulanan, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 bagi anggota Polri setiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, komponen yang diberikan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya. Besarannya adalah 100 persen dari penghasilan satu bulan dan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Total Penghasilan Kapolri Bisa Tembus Puluhan Juta Rupiah
Dengan tambahan berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan Kapolri bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Sebagai gambaran, selain menerima gaji pokok tertinggi sebesar Rp6,4 juta per bulan, Kapolri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) hingga Rp43,62 juta per bulan. Belum lagi tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, uang lauk pauk, serta beras. Dengan demikian, total penghasilan yang diterima Kapolri setiap bulan dapat melebihi Rp50 juta.
Sumber: Berbagai sumber dihimpun dari PP Nomor 7 Tahun 2024, PP Nomor 9 Tahun 2026, dan rilis resmi terkait.
*Catatan: Besaran gaji pokok dan tunjangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pastikan untuk selalu merujuk pada sumber resmi untuk informasi terkini.