Berita

Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK

Diperbarui 0 5 mnt baca 810 kata 3 halaman
Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK
Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK — Meskipun ada poin yang disambut baik,...

Bungko NewsRapat kerja (raker) antara Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin (8/6) melahirkan keputusan krusial bagi nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Hasil pertemuan yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta para kepala daerah ini menuai perhatian publik.

Meskipun ada poin yang disambut baik, beberapa hal masih menyisakan kontroversi.

Hasil Raker Komisi II DPR: Amnesti bagi PPPK dan Honorer

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 8 Juni 2026, menghasilkan 7 poin kesepakatan yang didukung oleh berbagai pihak.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan MenPAN-RB Rini Widyantini secara tegas menyepakati bahwa PPPK dan tenaga honorer tidak akan di-PHK.

Langkah ini bertujuan memberikan ketenangan bagi ratusan ribu non-ASN yang selama ini mengabdi.

"Intinya, kami sepakat tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer hanya karena alasan pemda tidak punya dana," demikian pernyataan yang mewakili kesepakatan tersebut.

Kesepakatan ini juga sekaligus menjawab kekhawatiran publik akan adanya gelombang PHK massal.

Kondisi Tenaga Honorer dalam Raker DPR

Rapat tersebut juga menjadi penegasan kembali akan komitmen menghapus status honorer secara bertahap.

Mulai 1 Januari 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan bahwa instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer baru.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara menuju sistem yang lebih profesional.

Namun, pemerintah juga berjanji untuk memberikan jalan keluar, terutama bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dan memiliki kinerja baik.

Mereka diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh atau paruh waktu.

Jika tidak ada formasi yang sesuai, mereka tetap diberikan hak atas gaji dan tunjangan yang dialokasikan dalam anggaran daerah di tahun 2025.

Berita Terkait