Nasib Tenaga Teknis PPPK dalam Hasil Raker
Meski raker memberikan angin segar bagi mayoritas PPPK, terdapat satu keprihatinan yang mendalam, khususnya terkait nasib PPPK Tenaga Teknis.
Poin keenam dari hasil raker dinilai mengesampingkan nasib tenaga teknis.
Dalam poin tersebut, komisi memprioritaskan pembiayaan APBN hanya untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga kependidikan (tendik).
Padahal, dalam pernyataannya, Sekjen Aliansi PPPK PW Indonesia menyoroti bahwa tenaga teknis juga memiliki tuntutan yang sama, seperti jaminan hak dan kepastian karier.
Banyak yang sebelumnya optimis karena pemerintah sempat menyatakan seleksi PPPK 2026 akan fokus pada tiga formasi utama, yakni guru, nakes, dan tenaga teknis.
"Dengan adanya fokus pada teknis, seharusnya nasib mereka juga diperhatikan," ujar perwakilan dari Forum Tenaga Teknis kepada wartawan, Selasa (9/6).
Mereka merasakan adanya ketidakadilan karena dianggap tidak termasuk dalam prioritas penanganan krisis.
4 Instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini
Menyusul hasil Raker di DPR, Menteri PANRB Rini Widyantini mengeluarkan 4 instruksi penting yang ditujukan untuk menjamin implementasi kebijakan penataan PPPK dan honorer di lapangan.
Keempat instruksi tersebut adalah:
1. Instruksi Pertama: Perlindungan dan Jaminan Kesejahteraan
MenPAN-RB Rini Widyantini menginstruksikan jajarannya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PPPK dan honorer yang akan beralih status.
Instruksi ini mencakup penyusunan skema pembiayaan yang lebih jelas antara APBN dan APBD, serta jaminan hari tua bagi PPPK paruh waktu.
2. Instruksi Kedua: Skema Transisi bagi Honorer
Pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer.
Instruksi kedua bertujuan memastikan seluruh honorer yang tercatat dalam database BKN mendapatkan perhatian.
Bagi yang tidak lolos seleksi PPPK, Menteri Rini memastikan penempatan pada PPPK paruh waktu sebagai skema transisi hingga alokasi APBN dan APBD memungkinkan.