Berita

Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK

Diperbarui 0 5 mnt baca 810 kata 3 halaman
Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK
Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK — Meskipun ada poin yang disambut baik,...

Rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin (8/6) melahirkan keputusan krusial bagi nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Hasil pertemuan yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta para kepala daerah ini menuai perhatian publik.

Meskipun ada poin yang disambut baik, beberapa hal masih menyisakan kontroversi.

Hasil Raker Komisi II DPR: Amnesti bagi PPPK dan Honorer

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 8 Juni 2026, menghasilkan 7 poin kesepakatan yang didukung oleh berbagai pihak.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan MenPAN-RB Rini Widyantini secara tegas menyepakati bahwa PPPK dan tenaga honorer tidak akan di-PHK.

Langkah ini bertujuan memberikan ketenangan bagi ratusan ribu non-ASN yang selama ini mengabdi.

"Intinya, kami sepakat tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer hanya karena alasan pemda tidak punya dana," demikian pernyataan yang mewakili kesepakatan tersebut.

Kesepakatan ini juga sekaligus menjawab kekhawatiran publik akan adanya gelombang PHK massal.

Kondisi Tenaga Honorer dalam Raker DPR

Rapat tersebut juga menjadi penegasan kembali akan komitmen menghapus status honorer secara bertahap.

Mulai 1 Januari 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan bahwa instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer baru.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara menuju sistem yang lebih profesional.

Namun, pemerintah juga berjanji untuk memberikan jalan keluar, terutama bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dan memiliki kinerja baik.

Mereka diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh atau paruh waktu.

Jika tidak ada formasi yang sesuai, mereka tetap diberikan hak atas gaji dan tunjangan yang dialokasikan dalam anggaran daerah di tahun 2025.

Nasib Tenaga Teknis PPPK dalam Hasil Raker

Meski raker memberikan angin segar bagi mayoritas PPPK, terdapat satu keprihatinan yang mendalam, khususnya terkait nasib PPPK Tenaga Teknis.

Poin keenam dari hasil raker dinilai mengesampingkan nasib tenaga teknis.

Dalam poin tersebut, komisi memprioritaskan pembiayaan APBN hanya untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga kependidikan (tendik).

Padahal, dalam pernyataannya, Sekjen Aliansi PPPK PW Indonesia menyoroti bahwa tenaga teknis juga memiliki tuntutan yang sama, seperti jaminan hak dan kepastian karier.

Banyak yang sebelumnya optimis karena pemerintah sempat menyatakan seleksi PPPK 2026 akan fokus pada tiga formasi utama, yakni guru, nakes, dan tenaga teknis.

"Dengan adanya fokus pada teknis, seharusnya nasib mereka juga diperhatikan," ujar perwakilan dari Forum Tenaga Teknis kepada wartawan, Selasa (9/6).

Mereka merasakan adanya ketidakadilan karena dianggap tidak termasuk dalam prioritas penanganan krisis.

4 Instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini

Menyusul hasil Raker di DPR, Menteri PANRB Rini Widyantini mengeluarkan 4 instruksi penting yang ditujukan untuk menjamin implementasi kebijakan penataan PPPK dan honorer di lapangan.

Keempat instruksi tersebut adalah:

1. Instruksi Pertama: Perlindungan dan Jaminan Kesejahteraan

MenPAN-RB Rini Widyantini menginstruksikan jajarannya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PPPK dan honorer yang akan beralih status.

Instruksi ini mencakup penyusunan skema pembiayaan yang lebih jelas antara APBN dan APBD, serta jaminan hari tua bagi PPPK paruh waktu.

2. Instruksi Kedua: Skema Transisi bagi Honorer

Pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer.

Instruksi kedua bertujuan memastikan seluruh honorer yang tercatat dalam database BKN mendapatkan perhatian.

Bagi yang tidak lolos seleksi PPPK, Menteri Rini memastikan penempatan pada PPPK paruh waktu sebagai skema transisi hingga alokasi APBN dan APBD memungkinkan.

3. Instruksi Ketiga: Penuntasan Database Nasional

Instruksi ketiga adalah penuntasan data honorer melalui sinergi dengan BKN.

Data yang bersih dan akurat menjadi kunci untuk mencegah adanya perekrutan tenaga honorer baru oleh oknum kepala daerah yang berpotensi membebani APBD.

4. Instruksi Keempat: Pelarangan Penerimaan Honorer Baru

Menindaklanjuti imbauan Mendagri Tito Karnavian, instruksi keempat secara tegas melarang seluruh kepala daerah merekrut tenaga honorer baru, terutama yang tidak memiliki keahlian atau skill khusus.

Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penumpukan beban fiskal daerah dan menjaga batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD.

Dampak dan Tindak Lanjut

Hasil raker dan keempat instruksi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang lebih komprehensif.

PP tersebut dijadwalkan akan mengatur secara detail tentang kepastian masa kerja, jenjang karier, hingga perlindungan sosial bagi para PPPK.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan fiskal daerah.

Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa penguatan otonomi fiskal daerah menjadi agenda besar untuk menghindari ketimpangan antara urusan pemerintahan (78 persen) dengan kapasitas anggaran yang dimiliki (hanya 25 persen).

"Untuk memastikan PPPK dan honorer tidak di-PHK, kami membutuhkan dukungan infrastruktur fiskal yang kuat. Inilah yang akan kami dorong melalui revisi kebijakan transfer ke daerah," tegas Mardani.

Penutup

Dengan adanya hasil raker dan 4 instruksi dari Menteri Rini, harapan baru bagi PPPK dan tenaga honorer mulai terbuka.

Meskipun masih ada kendala terkait tenaga teknis, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan Kemendagri akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak ada satu pun tenaga pengabdian yang kehilangan pekerjaannya di tengah penataan birokrasi nasional.

Berita Terkait