Berita

Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK

Diperbarui 0 5 mnt baca 810 kata 3 halaman
Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK
Selamat! Honorer Tak Jadi Di-PHK, Ini 4 Arahan Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK — Meskipun ada poin yang disambut baik,...

Instruksi ketiga adalah penuntasan data honorer melalui sinergi dengan BKN.

Data yang bersih dan akurat menjadi kunci untuk mencegah adanya perekrutan tenaga honorer baru oleh oknum kepala daerah yang berpotensi membebani APBD.

4. Instruksi Keempat: Pelarangan Penerimaan Honorer Baru

Menindaklanjuti imbauan Mendagri Tito Karnavian, instruksi keempat secara tegas melarang seluruh kepala daerah merekrut tenaga honorer baru, terutama yang tidak memiliki keahlian atau skill khusus.

Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penumpukan beban fiskal daerah dan menjaga batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD.

Dampak dan Tindak Lanjut

Hasil raker dan keempat instruksi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang lebih komprehensif.

PP tersebut dijadwalkan akan mengatur secara detail tentang kepastian masa kerja, jenjang karier, hingga perlindungan sosial bagi para PPPK.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan fiskal daerah.

Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa penguatan otonomi fiskal daerah menjadi agenda besar untuk menghindari ketimpangan antara urusan pemerintahan (78 persen) dengan kapasitas anggaran yang dimiliki (hanya 25 persen).

"Untuk memastikan PPPK dan honorer tidak di-PHK, kami membutuhkan dukungan infrastruktur fiskal yang kuat. Inilah yang akan kami dorong melalui revisi kebijakan transfer ke daerah," tegas Mardani.

Penutup

Dengan adanya hasil raker dan 4 instruksi dari Menteri Rini, harapan baru bagi PPPK dan tenaga honorer mulai terbuka.

Meskipun masih ada kendala terkait tenaga teknis, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan Kemendagri akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak ada satu pun tenaga pengabdian yang kehilangan pekerjaannya di tengah penataan birokrasi nasional.

Berita Terkait