Berita

Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,177 kata 4 halaman
Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025
Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025 — Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Bungko News

Pendahuluan

Tahun 2025 menjadi salah satu periode penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara, mulai dari penyesuaian gaji pokok hingga berbagai komponen tunjangan yang melekat pada profesi tersebut.

Kebijakan tersebut diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, serta beberapa Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tunjangan kinerja maupun komponen penghasilan lainnya.

Bagi masyarakat yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun PNS aktif yang ingin memahami hak-haknya, mengetahui struktur penghasilan merupakan hal yang penting.

Berikut ulasan lengkap mengenai gaji pokok dan berbagai tunjangan PNS Golongan I hingga IV berdasarkan regulasi yang berlaku pada tahun 2025.


Dasar Hukum Gaji PNS Tahun 2025

Gaji pokok PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji rata-rata sekitar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan penyesuaian penghasilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini menjadi penyesuaian besar pertama setelah beberapa tahun tidak mengalami perubahan signifikan.

Untuk tunjangan kinerja, pemerintah juga menerbitkan regulasi tersendiri bagi sejumlah kementerian, seperti:

  • Perpres Nomor 18 Tahun 2025 untuk Kemendikdasmen.
  • Perpres Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek.
  • Perpres Nomor 20 Tahun 2025 untuk Kementerian Kebudayaan.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Sistem penggajian PNS dibagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I hingga Golongan IV. Besaran gaji dipengaruhi oleh pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Golongan I

Golongan I diperuntukkan bagi pegawai dengan jenjang kepangkatan dari Juru Muda hingga Juru.

Berita Terkait