Ribuan guru di sana turun ke jalan pada Januari 2026 lalu, membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan dan peninjauan ulang kebijakan pengangkatan PPPK SPPG.
Sumber Perpecahan Kedua: Perbedaan Kasta dan Penghasilan yang Menyolok
Polemik makin runyam dengan adanya pembagian status di internal PPPK sendiri, antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh waktu hadir sebagai "jalan tengah" bagi honorer yang belum tertampung.
Jam kerja mereka lebih fleksibel (sekitar 4 jam sehari), namun dengan konsekuensi gaji yang sangat minim.
Data Forum GTKN mencatat disparitas yang memprihatinkan: gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi mulai dari Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.
"Ini tidak adil. Di lapangan, jam kerja guru PPPK paruh waktu tidak hanya 4 jam. Mereka mengajar full day seperti guru lainnya, tetapi gaji hanya sepersekian dari PPPK penuh waktu atau pegawai SPPG," ujar Sekretaris Jenderal Forum GTKN, Ratna Purwakesi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, turut menyoroti ironi ini.
Ia menyebut gaji guru PPPK paruh waktu jauh lebih kecil dibandingkan pegawai SPPG yang belum berstatus PPPK sekalipun, sembari mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk langsung menaikkan status 237.000 guru paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.
Sumber Perpecahan Ketiga: Sistem Gaji yang Tak Jelas dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Selain jumlah yang kecil, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu juga dinilai kacau karena tidak masuk dalam skema anggaran pusat.