Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, mengakui bahwa meskipun secara definisi guru PPPK Paruh Waktu adalah ASN, mereka tidak masuk dalam skema anggaran tunjangan guru ASN pusat yang mencapai Rp74,76 triliun pada 2026.
Akibatnya, penggajian diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda) yang seringkali terbentur batasan fiskal sesuai UU HKPD.
Hal ini menyebabkan banyak daerah "saling lempar tanggung jawab" dengan pusat terkait kepastian gaji, bahkan ada yang nekat memecat atau tidak membayarkan tunjangan karena keterbatasan anggaran.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyebut kondisi ini membuatnya "nyesek". "Kok, pemerintah pusat dan pemda saling lempar tanggung jawab. Katanya ini kesalahan pemda, padahal yang membuat aturan pusat," sesalnya.
Kesimpulan dan Harapan
Hingga berita ini diturunkan, DPR melalui Komisi II dan Komisi X telah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN sebagai solusi komprehensif.
Mereka juga mendorong pembiayaan gaji PPPK di daerah dengan fiskal lemah diambil alih oleh APBN untuk mengakhiri "penderitaan" para pegawai yang kini merasa dipecah belah oleh regulasi yang dibuat sendiri oleh negara.
Pemerintah diharapkan bergerak cepat.
Jika tidak, kekisruhan status dan kesejahteraan ini dikhawatirkan akan memicu krisis tenaga pendidik dan pelayanan publik di daerah.