Berita

Gaji Rp35 Ribu vs Gaji Miliaran Proyek MBG! Inikalah Akar Perpecahan di Tubuh PPPK?

Diperbarui 0 4 mnt baca 617 kata 3 halaman
Gaji Rp35 Ribu vs Gaji Miliaran Proyek MBG! Inikalah Akar Perpecahan di Tubuh PPPK?
Pppk Paruh – Gaji Rp35 Ribu vs Gaji Miliaran Proyek MBG! Inikalah Akar Perpecahan di Tubuh PPPK? — PPPK Paruh waktu hadir ...

Proses penataan tenaga non-ASN di Indonesia yang dicanangkan untuk menghapus status honorer dan memberi kepastian hukum bagi pegawai pemerintah, justru menimbulkan gelombang keresahan baru.

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, mengaku merasakan adanya praktik "memecah belah" melalui kebijakan yang dinilai inkonsisten dan diskriminatif.

Berdasarkan pantauan lapangan, setidaknya terdapat tiga sumber utama yang membuat para PPPK merasa terpinggirkan dan tidak dihargai secara adil, memicu aksi protes hingga desakan pembatalan regulasi oleh anggota dewan.

Sumber Perpecahan Pertama: Ketimpangan Prioritas Pengangkatan

Isu utama yang menjadi pemicu amuk massa adalah kontrasnya prioritas pemerintah dalam mengangkat pegawai baru.

Protes paling keras datang dari para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ASN melalui skema PPPK telah membuka luka lama.

Para guru honorer merasa dilukai karena pegawai SPPG yang rata-rata baru bekerja hitungan bulan akan mendapatkan status ASN dengan gaji yang jauh lebih besar, sementara guru honorer senior masih berjuang di tengah ketidakpastian status dan pendapatan.

"Pemerintah seolah lebih memprioritaskan program baru daripada mengamankan nasib pengabdian guru yang sudah puluhan tahun," keluh seorang perwakilan guru madrasah di Tasikmalaya.

Ribuan guru di sana turun ke jalan pada Januari 2026 lalu, membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan dan peninjauan ulang kebijakan pengangkatan PPPK SPPG.

Sumber Perpecahan Kedua: Perbedaan Kasta dan Penghasilan yang Menyolok

Polemik makin runyam dengan adanya pembagian status di internal PPPK sendiri, antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh waktu hadir sebagai "jalan tengah" bagi honorer yang belum tertampung.

Jam kerja mereka lebih fleksibel (sekitar 4 jam sehari), namun dengan konsekuensi gaji yang sangat minim.

Data Forum GTKN mencatat disparitas yang memprihatinkan: gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi mulai dari Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.

"Ini tidak adil. Di lapangan, jam kerja guru PPPK paruh waktu tidak hanya 4 jam. Mereka mengajar full day seperti guru lainnya, tetapi gaji hanya sepersekian dari PPPK penuh waktu atau pegawai SPPG," ujar Sekretaris Jenderal Forum GTKN, Ratna Purwakesi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, turut menyoroti ironi ini.

Ia menyebut gaji guru PPPK paruh waktu jauh lebih kecil dibandingkan pegawai SPPG yang belum berstatus PPPK sekalipun, sembari mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk langsung menaikkan status 237.000 guru paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.

Sumber Perpecahan Ketiga: Sistem Gaji yang Tak Jelas dan Saling Lempar Tanggung Jawab

Selain jumlah yang kecil, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu juga dinilai kacau karena tidak masuk dalam skema anggaran pusat.

Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, mengakui bahwa meskipun secara definisi guru PPPK Paruh Waktu adalah ASN, mereka tidak masuk dalam skema anggaran tunjangan guru ASN pusat yang mencapai Rp74,76 triliun pada 2026.

Akibatnya, penggajian diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda) yang seringkali terbentur batasan fiskal sesuai UU HKPD.

Hal ini menyebabkan banyak daerah "saling lempar tanggung jawab" dengan pusat terkait kepastian gaji, bahkan ada yang nekat memecat atau tidak membayarkan tunjangan karena keterbatasan anggaran.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyebut kondisi ini membuatnya "nyesek". "Kok, pemerintah pusat dan pemda saling lempar tanggung jawab. Katanya ini kesalahan pemda, padahal yang membuat aturan pusat," sesalnya.

Kesimpulan dan Harapan

Hingga berita ini diturunkan, DPR melalui Komisi II dan Komisi X telah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN sebagai solusi komprehensif.

Mereka juga mendorong pembiayaan gaji PPPK di daerah dengan fiskal lemah diambil alih oleh APBN untuk mengakhiri "penderitaan" para pegawai yang kini merasa dipecah belah oleh regulasi yang dibuat sendiri oleh negara.

Pemerintah diharapkan bergerak cepat.

Jika tidak, kekisruhan status dan kesejahteraan ini dikhawatirkan akan memicu krisis tenaga pendidik dan pelayanan publik di daerah.

Berita Terkait