Berita

Selamat! Pemerintah Siapkan Tiga Jurus Sakti Selamatkan PPPK dari Gempuran Batas Belanja Pegawai 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,218 kata 4 halaman
Selamat! Pemerintah Siapkan Tiga Jurus Sakti Selamatkan PPPK dari Gempuran Batas Belanja Pegawai 2026
Selamat! Pemerintah Siapkan Tiga Jurus Sakti Selamatkan PPPK dari Gempuran Batas Belanja Pegawai 2026 — “Belanja pegawai s...

Mendagri mengungkapkan bahwa 39 daerah dengan belanja pegawai di atas 50 persen akan mendapatkan bantuan tambahan melalui penambahan anggaran TKD.

“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito Karnavian dalam rapat tersebut.

DPR Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN

Sebagai solusi jangka panjang yang lebih fundamental, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK, khususnya untuk tenaga pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah, tidak lagi dibebankan kepada APBD melainkan diambil alih sepenuhnya oleh APBN.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah, itu dibiayai dari APBN,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa usulan ini lahir dari kenyataan pahit di lapangan.

Selama ini, mayoritas pemerintah daerah mengalami tekanan keuangan yang luar biasa karena harus menanggung sendiri beban gaji PPPK, sehingga postur APBD mereka membengkak dan sulit memenuhi target belanja pegawai maksimal 30 persen yang diamanatkan UU HKPD.

Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Indrajaya, bahkan menyebut bahwa PPPK bukanlah beban bagi negara melainkan aset nasional yang berharga.

“PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta.

Kepala Daerah Beri Respons Positif

Jaminan dari pemerintah pusat ini disambut baik oleh jajaran kepala daerah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang hadir mewakili Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), memastikan bahwa seluruh PPPK di daerahnya tidak akan terpengaruh oleh kebijakan relaksasi batas belanja pegawai.

“Belanja pegawai sudah diingatkan maksimal 30 persen. Karena itu pemerintah daerah harus benar-benar menyesuaikan diri. Namun kami pastikan tidak ada rencana pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu di Kota Bekasi,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, mewakili respons daerah.

Para kepala daerah berharap regulasi yang akan muncul nantinya dapat memberikan sedikit kelonggaran bagi proses keuangan di daerah, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap bisa berjalan optimal.

Berita Terkait