Berita

Leganya PPPK: Gaji Tak Lagi Beban APBD, Pemerintah Pusat Turun Tangan

Diperbarui 0 3 mnt baca 600 kata 3 halaman
Leganya PPPK: Gaji Tak Lagi Beban APBD, Pemerintah Pusat Turun Tangan
Leganya PPPK: Gaji Tak Lagi Beban APBD, Pemerintah Pusat Turun Tangan — Enam Poin Kesepakatan Utama

Bungko NewsKabar gembira datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati langkah strategis yang akan menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Dalam sebuah rapat penting yang digelar pada Senin (8/6/2026), diputuskan bahwa gaji PPPK akan segera ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rapat koordinasi yang melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), perwakilan kepala daerah, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini berhasil merumuskan setidaknya enam poin kesepakatan penting.

Poin-poin ini tidak hanya menjawab keresahan PPPK mengenai kepastian gaji mereka, tetapi juga menjadi solusi atas masalah fiskal yang selama ini membelenggu pemerintah daerah.

Enam Poin Kesepakatan Utama

Berikut adalah rincian hasil keputusan yang disepakati bersama:

  1. Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen: Komisi II DPR RI mendukung penerapan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai Undang-Undang HKPD. Ketentuan ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN.

  2. Relaksasi Aturan melalui Keputusan Menteri Keuangan: DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). KMK ini penting sebagai landasan hukum untuk mengubah besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, memberikan keringanan bagi daerah yang kesulitan.

Berita Terkait