- Tunjangan Keluarga:
Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal untuk dua anak).
- Tunjangan Jabatan dan Wilayah:
Khusus bagi anggota yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau memiliki jabatan struktural tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan sinyal bahwa evaluasi terhadap tunjangan operasional akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026 guna memastikan daya beli anggota Polri tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi global. ***
