JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan tetap berjalan pada tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pegawai negeri dan pensiunan di tengah isu efisiensi anggaran yang sempat memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan pemangkasan tunjangan maupun gaji ke-13.
Pemerintah menilai kebijakan ini memiliki dampak penting terhadap konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi nasional.
Dalam sejumlah pernyataannya, Purbaya menyebut pencairan gaji ke-13 masih direncanakan berlangsung pada Juni 2026.
Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi skema pembayaran sekaligus menghitung kesiapan fiskal negara agar program tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Masih dipelajari,” ujar Purbaya terkait pembahasan efisiensi anggaran, namun ia memastikan pemerintah belum mengambil keputusan untuk menghapus gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan.
Selain PNS aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
