Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap masuk dalam kelompok prioritas penerima gaji ke-13.
Kebijakan ini dianggap penting untuk membantu kelompok lanjut usia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kenaikan biaya hidup.
Meski demikian, pemerintah masih terus melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal nasional sebelum keputusan final diumumkan secara resmi.
Kementerian Keuangan disebut sedang menghitung kebutuhan anggaran secara detail agar pencairan gaji ke-13 tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan gaji ke-13 selalu menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan penerima di seluruh Indonesia.
Tidak hanya ASN pusat, pegawai pemerintah daerah juga menjadi bagian dari penerima manfaat kebijakan tersebut.
