JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pencairan THR tahun ini menjadi salah satu kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
THR 2026 Dibayarkan 100 Persen Tanpa Potongan
Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi aparatur negara tahun 2026 akan dibayarkan 100 persen dari komponen penghasilan yang diterima.
Artinya, penerima memperoleh THR secara utuh tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya.
Komponen THR tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
