Berita

Resmi! SE Mendikdasmen No 7/2026 Jadi Pintu Masuk Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN dan PNS

0 4 menit 2 halaman
Resmi! SE Mendikdasmen No 7/2026 Jadi Pintu Masuk Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN dan PNS
Resmi! SE Mendikdasmen No 7/2026 Jadi Pintu Masuk Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN dan PNS — Latar Belakang Kebijakan...

Jakarta – Isu penghapusan guru honorer yang sempat meresahkan kalangan tenaga pendidik di Indonesia kini menemukan titik terang. Pemerintah dan DPR RI memastikan bahwa kebijakan penghapusan status honorer bukan berarti para guru kehilangan pekerjaan, melainkan sebagai langkah awal untuk mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.

Langkah besar ini merupakan amanat dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penghapusan tenaga honorer dan menyeragamkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

I. Latar Belakang Kebijakan: Dari SE Mendikdasmen 7/2026 hingga DPR

Kebijakan ini semakin jelas setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. SE ini menjadi pijakan bahwa penugasan guru honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026—dan mulai 2027 tidak ada lagi istilah "guru honorer".

Merespons kebijakan ini, DPR RI telah menyatakan sikap tegas: penataan guru honorer tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pendidikan dan harus dilakukan secara bertahap serta terukur. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan, "Yang penting adalah bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas, itu diperjelas. Misalnya dari guru non-ASN, guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS."

Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus "kastanisasi" guru dan memastikan ke depan hanya ada satu status guru nasional, yaitu PNS—bukan PPPK atau PPPK Paruh Waktu. Hal ini akan menjadi fondasi besar lewat revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah dibahas.

II. Situasi Terkini dan Perkembangan Nyata di Daerah

Langkah ini bukan sekadar wacana. Pemerintah daerah sudah mulai bertindak. Pemerintah Kota Semarang misalnya, memastikan bahwa mulai tahun 2026 sudah tidak ada lagi guru berstatus honorer. Mereka telah diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dengan kebutuhan guru yang sudah terpenuhi. Langkah serupa juga diambil Pemerintah Kabupaten Banyumas yang segera menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah menginginkan semua guru dimuliakan melalui status PNS, dan mengupayakan tidak ada lagi guru non-ASN di sekolah-sekolah negeri agar karier mereka terjamin.

III. Masa Depan Guru Honorer: Tidak Ada PHK Massal

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait