Jakarta – Kabar baik bagi seluruh aparatur negara. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kepastian ini disambut antusias oleh jutaan pegawai negeri yang selama ini menantikan tambahan penghasilan di tengah tahun, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru. Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun dari APBN 2026 untuk merealisasikan kebijakan ini.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan dari APBN.
Secara tegas, Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara merata, merujuk pada pola tahun sebelumnya, proses penyaluran diperkirakan dimulai pada awal Juni. Pemerintah juga membuka ruang fleksibilitas bahwa jika terjadi kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi beleid tersebut.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Cakupan penerima gaji ke-13 tahun 2026 sangat luas, tidak terbatas pada PNS aktif saja. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar lengkap kelompok yang berhak menerima:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Khusus untuk PPPK, terdapat aturan tambahan. Bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
Komponen dan Rincian Besaran Gaji ke-13
Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Adapun besaran nominal yang diterima bervariasi tergantung jabatan, golongan, eselon, hingga tingkat pendidikan. Berikut rinciannya berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris dan Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon di Lembaga Nonstruktural
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300