Berita

Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2026 Penuh Tanpa Pemotongan

0 5 menit 2 halaman
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

  • 3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

    Bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, besaran ditentukan oleh tingkat pendidikan dan masa kerja:

    • Lulusan SD/SMP/sederajat:

    • Lulusan SMA/D1/sederajat:

      • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700

      • Masa kerja >10 tahun: Rp 5.347.400

      • Masa kerja >20 tahun: Rp 5.861.500

    • Lulusan D2/D3/sederajat:

      • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.447.400

      • Masa kerja >10 tahun: Rp 5.960.200

      • Masa kerja >20 tahun: Rp 6.581.900

    • Lulusan D4/S1:

      • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.569.600

      • Masa kerja >10 tahun: Rp 7.177.900

      • Masa kerja >20 tahun: Rp 7.882.900

    • Lulusan S2/S3:

      • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.767.400

      • Masa kerja >10 tahun: Rp 8.453.900

      • Masa kerja >20 tahun: Rp 9.053.600

    Sementara itu, bagi CPNS yang dibiayai APBN, akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.

    Klarifikasi Pemerintah: Isu Pemangkasan Adalah Hoaks

    Menjelang pencairan, beredar isu di media sosial yang mengklaim bahwa gaji ke-13 akan dipangkas. Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

    Melalui keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Jumat (15/5/2026), Kemenkeu menyatakan: *“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.”*

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah memastikan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal di bulan Juni dan anggaran sudah disiapkan penuh.

    Tujuan Kebijakan: Stimulus Ekonomi dan Bantuan Pendidikan

    Pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya berfungsi sebagai hak bagi aparatur negara, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu keluarga pegawai dalam menghadapi lonjakan kebutuhan di tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2026.

    Para penerima diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta mempersiapkan kelengkapan administrasi agar proses penyaluran berjalan lancar. Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing, dengan skema khusus untuk pensiunan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait