Para guru penerima TPG adalah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.
Sistem ini juga dilengkapi dengan proses verifikasi data agar penyaluran tunjangan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Selain guru PAI di sekolah umum, pemerintah juga tengah memproses pencairan TPG bagi guru madrasah.
Data Kemenag menunjukkan bahwa ratusan ribu guru madrasah telah masuk tahap penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai syarat pencairan.
Bentuk Apresiasi Pemerintah kepada Guru
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan kualitas proses belajar mengajar di sekolah maupun madrasah.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pembenahan sistem administrasi dan digitalisasi data guru agar penyaluran tunjangan profesi semakin efisien dan tidak menimbulkan keterlambatan di masa mendatang.
