Pemerintah terus melakukan transformasi kebijakan bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Tidak hanya memberikan bantuan untuk kebutuhan konsumsi, pemerintah kini mendorong penerima bansos agar terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi produktif melalui koperasi desa.
Melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai program bansos akan direkrut menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di daerah masing-masing. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Penerima Bansos Didorong Masuk Koperasi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penerima bansos dari berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai akan didorong menjadi anggota koperasi desa.
Menurutnya, jumlah penerima manfaat bansos yang mencapai sekitar 18 juta KPM di seluruh Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi baru jika diberdayakan melalui koperasi.
Program ini diharapkan mengubah paradigma bantuan sosial dari sekadar bantuan konsumtif menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan bergabung dalam koperasi, penerima bansos tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku usaha dan pemilik koperasi.
“Penerima manfaat bukan hanya pembeli di koperasi, tetapi juga pemilik yang berhak mendapatkan sisa hasil usaha,” ujar Mensos dalam kegiatan sosialisasi program tersebut.
Kolaborasi Kemensos dan Kemenkop
Program rekrutmen KPM menjadi anggota koperasi desa merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Melalui nota kesepahaman kedua kementerian, pemerintah ingin menciptakan ekosistem ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dengan model ini, bansos tetap diberikan sebagai jaring pengaman sosial, tetapi pada saat yang sama masyarakat didorong membangun usaha produktif melalui koperasi.
