Berita

Perpres 79/2025: Sinyal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Kapan Mulai Berlaku?

Admin Utama 0 3 menit
Perpres 79/2025: Sinyal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Kapan Mulai Berlaku?
Jakarta – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji pensiunan untuk periode 2025 dipastikan akan cair tepat waktu. Namun, pertanyaan besar muncul: apakah kenaikan gaji yang diwacanakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sudah berlaku dan akan dirasakan dampaknya oleh para pensiunan? Pencairan Gaji Pensiunan Dipastikan Tepat Waktu PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara jaminan sosial bagi ASN, memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan setiap tanggal 1 di setiap bulannya. Komitmen ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pensiunan dalam mengelola keuangan mereka. Seperti yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya di tahun 2025, gaji pensiunan selalu cair tepat waktu, bahkan jika tanggal 1 jatuh pada hari libur seperti akhir pekan. Besaran Gaji Berdasarkan Aturan Lama Meskipun harapan akan adanya kenaikan gaji santer beredar, besaran gaji pensiunan yang dicairkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. PP ini sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12% yang berlaku efektif sejak awal tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024: Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700 Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800 Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600 Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100 Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79/2025 Masih Dipertanyakan Wacana mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan kembali mencuat seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Perpres ini memuat program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai realisasi kenaikan gaji bagi pensiunan yang bersumber dari Perpres tersebut. Beberapa laporan media menyebutkan bahwa Perpres 79/2025 memang mengatur kenaikan gaji bagi ASN, tetapi realisasinya untuk pensiunan masih menjadi misteri. Bahkan, terdapat isu yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji tersebut ditunda dan kemungkinan baru akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Meskipun demikian, ada pula sumber yang memproyeksikan kenaikan gaji pensiunan dalam Perpres 79/2025 berkisar antara 8% hingga 12%, disesuaikan dengan golongan. Namun, sekali lagi, informasi ini masih bersifat spekulatif dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang. Kesimpulan Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pensiunan PNS untuk periode 2025 dipastikan cair tepat waktu setiap bulannya. Nominal yang dicairkan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 12%. Sementara itu, implementasi kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 untuk para pensiunan masih belum jelas dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi valid dari sumber-sumber terpercaya, seperti PT Taspen dan instansi pemerintah terkait, untuk menghindari informasi yang tidak benar. ***
Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait