Berita

Pensiunan Wajib Tahu! Jika Gaji ke-13 Belum Masuk Rekening, Lakukan 3 Langkah dari Taspen Ini

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,077 kata 4 halaman
Pensiunan Wajib Tahu! Jika Gaji ke-13 Belum Masuk Rekening, Lakukan 3 Langkah dari Taspen Ini
Para Pensiunan – Pensiunan Wajib Tahu! Jika Gaji ke-13 Belum Masuk Rekening, Lakukan 3 Langkah dari Taspen Ini — Taspen me...

Fakta Hukum dan Besaran Gaji Ke-13

Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan tahun 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Secara hukum, besaran pembayaran didasarkan pada komponen penghasilan pensiunan pada bulan Mei 2026.

Adapun rincian komponen yang dibayarkan untuk pensiunan meliputi pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada pensiun tersebut.

Sementara itu, bagi ASN aktif, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan golongan masing-masing.

Perlu diketahui, bagi pensiunan yang baru memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2026 atau setelahnya, pembayaran gaji ke-13 tidak akan dilakukan oleh Taspen.

Sesuai aturan, mereka akan menerima haknya melalui kantor instansi tempat mereka bekerja terakhir.

Kesimpulan

Secara umum, PT TASPEN (Persero) telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan menyalurkan 99% gaji ke-13 di hari pertama pencairan.

Namun, para pensiunan yang belum menerima dana tidak perlu resah, karena dana tersebut tetap akan masuk secara bertahap mengikuti proses kliring antar bank dan data pada aplikasi Andal.

Pihak Taspen mempersilakan para pensiunan untuk terus memantau rekening secara berkala dan memastikan data biometrik pada aplikasi Andal aktif.

Jika terdapat kendala lanjutan atau kecurigaan penipuan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan resmi Taspen di nomor 1500919 atau mendatangi kantor cabang Taspen terdekat di wilayahnya masing-masing.

Berita Terkait