Memasuki pekan pertama Juni 2026, sejumlah keluhan bermunculan dari para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak panik Tags: Para Pensiunan
Memasuki pekan pertama Juni 2026, sejumlah keluhan bermunculan dari para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Tidak sedikit pensiunan yang mengaku belum menerima transferan dana tambahan tersebut ke rekening masing-masing, meskipun secara resmi jadwal pencairan telah dimulai pada tanggal 2 Juni 2026.
Menanggapi situasi ini, PT TASPEN (Persero) memberikan penjelasan resmi.
Pihak Taspen menyebutkan bahwa secara umum proses penyaluran gaji ke-13 telah berjalan dengan baik, namun ia mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan dana belum masuk ke sebagian besar rekening.
Gelombang Keluhan Pensiunan di Hari Pertama Pencairan
Berdasarkan pantauan dari berbagai unggahan media sosial dan grup diskusi online, keluhan serupa banyak disuarakan oleh para pensiunan nasional.
Mereka melaporkan bahwa hingga awal pekan kedua bulan Juni, rekening mereka belum menunjukkan adanya aktivitas transfer dari gaji ke-13.
"Gaji 13 BRI ada yg udh masuk belum?," tulis salah satu akun @haab** di unggahan Instagram Taspen, seperti dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Keluhan serupa juga datang dari pensiunan lain, "Info yg mandiri yg gaji ke 13 sama gaji bulanan belum masuk," tulis akun @bntn** di platform yang sama.
Hingga pukul 08.48 WIB di hari pertama pencairan, hampir seluruh laporan yang terpantau menyebutkan bahwa dana tersebut belum cair, dan belum ada pensiunan yang mengkonfirmasi telah menerimanya.
Situasi ini menimbulkan kecemasan dan banyak pertanyaan, terutama bagi para lansia yang sangat menggantungkan pendapatan tersebut untuk kebutuhan pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.
Penjelasan Taspen: Proses Kliring dan Pencairan Bertahap
Atas dasar keresahan tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya.
Pihak Taspen menegaskan bahwa seluruh hak pensiunan tetap akan dibayarkan, namun proses pencairan tidak dapat terjadi secara serentak di semua bank karena adanya mekanisme antar bank.
"Apabila gaji 13 belum diterima, silakan melakukan pengecekan secara berkala dikarenakan proses kliring antar bank," jelas akun Instagram @taspen dalam sebuah unggahan yang dikutip pada hari Selasa.
Pihaknya juga menyarankan agar para pensiunan yang belum kunjung menerima pembayarannya untuk mengkonfirmasi ke mitra bayar masing-masing, untuk memastikan data rekening mereka valid dan tidak mengalami kendala teknis.
Selain faktor kliring, pihak Taspen juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam melakukan otentikasi biometrik rutin dapat menjadi penyebab utama kegagalan transfer.
Pensiunan yang tidak melakukan verifikasi melalui aplikasi Andal by Taspen, termasuk pemindaian wajah atau suara sesuai jadwal bulanan, berisiko mengalami penundaan pencairan gaji ke-13.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak panik.
Mereka memastikan bahwa bilamana ada keterlambatan, nominal gaji ke-13 tetap dibayarkan utuh sesuai ketentuan, tidak akan ada pemotongan, dan tetap dibayarkan penuh oleh pemerintah.
Capaian Penyaluran: 99,14 Persen Terbayar di Hari Pertama
Meskipun banyak keluhan bermunculan di media sosial, data resmi menunjukkan bahwa realisasi penyaluran gaji ke-13 tahun ini mencatatkan rekor tercepat dalam sejarah.
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Francis, menyampaikan bahwa berkat keandalan sistem, pihaknya berhasil menyalurkan dana kepada 99,14 persen peserta pensiun hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak pencairan dimulai.
Secara total, TASPEN menyalurkan dana sebesar Rp10,83 triliun kepada 3,25 juta peserta pensiun, melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,43 triliun kepada 3,16 juta peserta.
"Dengan keandalan sistemnya, dalam waktu enam jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu," tegas Fary dalam konferensi persnya di Batam, seperti dilansir pada Rabu (3/6/2026).
Arahan Ketat Mitra Bayar: Dilarang Memotong Dana Gaji ke-13
Dalam penjelasannya, Taspen juga menyoroti isu potongan dana.
Pihaknya dengan tegas mengingatkan seluruh mitra bayar (bank penyalur) untuk tidak memotong dana gaji ke-13, meskipun pensiunan yang bersangkutan memiliki tunggakan pinjaman atau kredit di bank tersebut.
"Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana gaji ke-13 tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh," bunyi pernyataan resmi TASPEN yang dikutip pada Rabu.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh penerima pensiun agar segera melaporkan ke call center resmi Taspen (1500919) atau langsung ke kantor cabang terdekat apabila menemukan adanya potongan ilegal terhadap gaji ke-13 mereka.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Pencairan
Seiring dengan proses distribusi dana yang masif ini, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengimbau para pensiunan ASN agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen atau instansi pemerintah.
"Bagi pensiunan ASN yang hendak mencairkan gaji ke-13 harap berhati-hati jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi dengan alasan membantu proses pencairan gaji ke-13," kata Khozin dalam keterangannya kepada media, Kamis (4/6/2026).
Khozin menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) dan mitra bayar resmi tanpa memerlukan pengajuan, pembayaran biaya administrasi, maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah memberikan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, atau OTP kepada siapapun yang mengaku petugas Taspen.
Fakta Hukum dan Besaran Gaji Ke-13
Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan tahun 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.
Secara hukum, besaran pembayaran didasarkan pada komponen penghasilan pensiunan pada bulan Mei 2026.
Adapun rincian komponen yang dibayarkan untuk pensiunan meliputi pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada pensiun tersebut.
Sementara itu, bagi ASN aktif, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan golongan masing-masing.
Perlu diketahui, bagi pensiunan yang baru memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2026 atau setelahnya, pembayaran gaji ke-13 tidak akan dilakukan oleh Taspen.
Sesuai aturan, mereka akan menerima haknya melalui kantor instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Kesimpulan
Secara umum, PT TASPEN (Persero) telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan menyalurkan 99% gaji ke-13 di hari pertama pencairan.
Namun, para pensiunan yang belum menerima dana tidak perlu resah, karena dana tersebut tetap akan masuk secara bertahap mengikuti proses kliring antar bank dan data pada aplikasi Andal.
Pihak Taspen mempersilakan para pensiunan untuk terus memantau rekening secara berkala dan memastikan data biometrik pada aplikasi Andal aktif.
Jika terdapat kendala lanjutan atau kecurigaan penipuan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan resmi Taspen di nomor 1500919 atau mendatangi kantor cabang Taspen terdekat di wilayahnya masing-masing.