Jumlah tersebut merupakan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,43 triliun kepada 3,16 juta peserta.
"Dengan keandalan sistemnya, dalam waktu enam jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu," tegas Fary dalam konferensi persnya di Batam, seperti dilansir pada Rabu (3/6/2026).
Arahan Ketat Mitra Bayar: Dilarang Memotong Dana Gaji ke-13
Dalam penjelasannya, Taspen juga menyoroti isu potongan dana.
Pihaknya dengan tegas mengingatkan seluruh mitra bayar (bank penyalur) untuk tidak memotong dana gaji ke-13, meskipun pensiunan yang bersangkutan memiliki tunggakan pinjaman atau kredit di bank tersebut.
"Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana gaji ke-13 tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh," bunyi pernyataan resmi TASPEN yang dikutip pada Rabu.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh penerima pensiun agar segera melaporkan ke call center resmi Taspen (1500919) atau langsung ke kantor cabang terdekat apabila menemukan adanya potongan ilegal terhadap gaji ke-13 mereka.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Pencairan
Seiring dengan proses distribusi dana yang masif ini, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengimbau para pensiunan ASN agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen atau instansi pemerintah.
"Bagi pensiunan ASN yang hendak mencairkan gaji ke-13 harap berhati-hati jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi dengan alasan membantu proses pencairan gaji ke-13," kata Khozin dalam keterangannya kepada media, Kamis (4/6/2026).
Khozin menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) dan mitra bayar resmi tanpa memerlukan pengajuan, pembayaran biaya administrasi, maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah memberikan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, atau OTP kepada siapapun yang mengaku petugas Taspen.