Penjelasan Taspen: Proses Kliring dan Pencairan Bertahap
Atas dasar keresahan tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya.
Pihak Taspen menegaskan bahwa seluruh hak pensiunan tetap akan dibayarkan, namun proses pencairan tidak dapat terjadi secara serentak di semua bank karena adanya mekanisme antar bank.
"Apabila gaji 13 belum diterima, silakan melakukan pengecekan secara berkala dikarenakan proses kliring antar bank," jelas akun Instagram @taspen dalam sebuah unggahan yang dikutip pada hari Selasa.
Pihaknya juga menyarankan agar para pensiunan yang belum kunjung menerima pembayarannya untuk mengkonfirmasi ke mitra bayar masing-masing, untuk memastikan data rekening mereka valid dan tidak mengalami kendala teknis.
Selain faktor kliring, pihak Taspen juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam melakukan otentikasi biometrik rutin dapat menjadi penyebab utama kegagalan transfer.
Pensiunan yang tidak melakukan verifikasi melalui aplikasi Andal by Taspen, termasuk pemindaian wajah atau suara sesuai jadwal bulanan, berisiko mengalami penundaan pencairan gaji ke-13.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak panik.
Mereka memastikan bahwa bilamana ada keterlambatan, nominal gaji ke-13 tetap dibayarkan utuh sesuai ketentuan, tidak akan ada pemotongan, dan tetap dibayarkan penuh oleh pemerintah.
Capaian Penyaluran: 99,14 Persen Terbayar di Hari Pertama
Meskipun banyak keluhan bermunculan di media sosial, data resmi menunjukkan bahwa realisasi penyaluran gaji ke-13 tahun ini mencatatkan rekor tercepat dalam sejarah.
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Francis, menyampaikan bahwa berkat keandalan sistem, pihaknya berhasil menyalurkan dana kepada 99,14 persen peserta pensiun hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak pencairan dimulai.
Secara total, TASPEN menyalurkan dana sebesar Rp10,83 triliun kepada 3,25 juta peserta pensiun, melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.