Fungsi Kasi Kesejahteraan:
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
-
Memastikan program-program kesejahteraan tepat sasaran.
-
Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam bidang sosial dan budaya.
3. Kasi Pelayanan
Tugas Pokok Kasi Pelayanan:
a. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka.
b. Memberikan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
c. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
d. Melaksanakan pengelolaan administrasi pelayanan bagi masyarakat.
e. Mengelola informasi desa dan mengoordinasikan perangkat desa dalam memberikan pelayanan.
f. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya.
Kasi Pelayanan adalah wajah pelayanan publik di tingkat desa.
Mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Fungsi Kasi Pelayanan:
-
Memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi yang berkualitas.
-
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik desa.
-
Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
D. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus)
Kepala Dusun merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun masing-masing.
Kepala Dusun adalah ujung tombak pemerintahan desa di tingkat wilayah, karena merekalah yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat bawah.
Tugas Pokok Kepala Dusun:
-
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusunnya.
-
Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayahnya.
-
Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun.
-
Menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa di wilayahnya.
-
Melaporkan situasi dan kondisi wilayah dusun kepada Kepala Desa secara berkala.
-
Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayah dusun.
-
Menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah dusunnya.
-
Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
-
Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Dusun memiliki peran yang sangat strategis karena mereka adalah penghubung utama antara Pemerintah Desa dengan masyarakat di tingkat bawah.
Mereka juga berperan sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Fungsi Kepala Dusun:
-
Sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat wilayah.
-
Sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat dusun.
-
Sebagai motivator bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
-
Sebagai pengawas pelaksanaan program pembangunan di tingkat wilayah.
Rekrutmen dan Pengangkatan Perangkat Desa
Proses pengangkatan perangkat desa memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 juncto UU Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 2 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, persyaratan umum calon perangkat desa meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).