Berita

Mengenal Tugas dan Fungsi BPD Terbaru: "DPR-nya Desa" di Era UU Nomor 3 Tahun 2024

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Mengenal Tugas dan Fungsi BPD Terbaru: "DPR-nya Desa" di Era UU Nomor 3 Tahun 2024
Mengenal Tugas dan Fungsi BPD Terbaru: "DPR-nya Desa" di Era UU Nomor 3 Tahun 2024 — Secara garis besar, fungsi BPD dapat ...

Bungko News – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering disebut sebagai "DPR-nya desa" .

Secara garis besar, fungsi BPD dapat dikelompokkan menjadi tiga pilar utama :.. Secara garis besar, fungsi BPD dapat dikelompokkan menjadi tiga pilar utama :..

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering disebut sebagai "DPR-nya desa" .

Julukan ini bukan tanpa alasan.

Lembaga yang anggotanya dipilih langsung oleh warga ini memiliki peran yang sangat strategis: menjadi mitra sekaligus pengawas Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas dan fungsi BPD mengalami penegasan dan penajaman .

Pemkab Bulungan, misalnya, saat ini tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang BPD untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini .

Lantas, apa saja tugas dan fungsi mutakhir BPD yang harus diketahui oleh masyarakat desa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Fungsi Utama BPD: Legislasi, Aspirasi, dan Pengawasan

Secara garis besar, fungsi BPD dapat dikelompokkan menjadi tiga pilar utama :

1. Fungsi Legislasi: Mitra Sejajar Kepala Desa dalam Membuat Peraturan

Ini adalah fungsi paling krusial.

BPD tidak sekadar "tahu" tentang peraturan desa, tetapi menjadi pengambil keputusan bersama Kepala Desa.

Secara rinci, fungsi ini mencakup :

  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang diajukan oleh Kepala Desa.

  • Mengajukan usul rancangan Perdes secara mandiri sesuai dengan kewenangan BPD. Artinya, BPD bisa memiliki inisiatif untuk membuat aturan yang dianggap perlu oleh masyarakat, tanpa harus menunggu usulan dari Kepala Desa.

2. Fungis Aspirasi: Penampung dan Penyalur Suara Rakyat

BPD adalah corong utama masyarakat desa.

Fungsi ini menuntut BPD untuk aktif "turun ke bawah" :

  • Menggali aspirasi: Aktif mencari tahu apa yang menjadi kebutuhan, keluhan, dan harapan warga.

  • Menampung dan mengelola aspirasi: Mendokumentasikan dan menganalisis berbagai masukan dari masyarakat.

  • Menyalurkan aspirasi: Memastikan suara warga didengar dan diperjuangkan dalam kebijakan desa, baik melalui Perdes maupun rapat dengan Pemerintah Desa.

3. Fungsi Pengawasan: Mengawal agar Desa Tetap di Rel yang Benar

Fungsi ini memastikan pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Ketua Umum ABPEDNAS (Asosiasi BPD Nasional), Indra Utama, menekankan bahwa pengawasan ini tidak hanya terbatas pada dana desa .

Cakupannya meliputi:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait