Bungko News – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026-2027 telah memasuki berbagai tahapan di sejumlah daerah.
Berikut adalah rincian lengkap persyaratan calon kepala desa terbaru yang berlaku saat ini.. Syarat Umum Calon Kepala Desa...
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026-2027 telah memasuki berbagai tahapan di sejumlah daerah.
Masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai pemimpin di tingkat desa perlu memahami syarat terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
Berikut adalah rincian lengkap persyaratan calon kepala desa terbaru yang berlaku saat ini.
I. Syarat Umum Calon Kepala Desa
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, seorang warga negara Indonesia dapat mendaftar sebagai calon Kepala Desa jika memenuhi sejumlah syarat berikut :
A. Syarat Dasar dan Ideologi
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Memegang teguh nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) – syarat ini memastikan calon memiliki komitmen kebangsaan yang kuat
B. Syarat Usia dan Kesehatan
-
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Catatan penting: Ketentuan usia ini saat tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi. Beberapa pihak menggugat ketentuan ini dengan dalil bahwa syarat usia 25 tahun dinilai tidak memiliki hubungan rasional yang cukup dengan kemampuan memimpin desa .
-
Sehat jasmani dan rohani – dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
C. Syarat Domisili
-
Berdomisili di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
Syarat ini memastikan calon benar-benar mengenal kondisi dan permasalahan masyarakat yang akan dipimpinnya.
D. Syarat Pendidikan
-
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat (SMA/SMK/MA/MAK/Paket C)
Persyaratan ini mengalami peningkatan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan SMP/sederajat untuk beberapa daerah.
E. Syarat Administrasi dan Hukum
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
-
Tidak pernah merangkap sebagai pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMD/BUMN, atau badan lain yang digaji oleh negara
-
Bersedia bekerja penuh waktu – calon harus menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri sepenuhnya pada tugas sebagai Kepala Desa
II. Aturan Khusus untuk Mantan Kepala Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas mengenai mantan Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri kembali :