| Status Mantan Kepala Desa | Ketentuan |
|---|---|
| Telah menjabat 2 periode | Dilarang mencalonkan diri lagi (berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak) |
| Dinonaktifkan atau diberhentikan tidak hormat | Dilarang mencalonkan diri dalam jangka waktu 5 tahun |
Aturan periode ini merupakan pengurangan dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 3 periode.
Perubahan ini diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 .
III. Aturan Khusus untuk Perangkat Desa dan ASN
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur status bagi perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa :
| Status | Kewajiban |
|---|---|
| Perangkat Desa (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) | WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon Kepala Desa |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) – baik PNS maupun PPPK | Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri |
Aturan ini berbeda signifikan dengan regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2026) yang belum mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban mundur bagi perangkat desa .
Konsekuensi: Perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades harus memilih: mempertahankan jabatan atau maju sebagai calon Kepala Desa.
Tidak bisa keduanya.
IV. Syarat Khusus: Dukungan dan Pakta Integritas
Selain syarat umum, calon Kepala Desa juga perlu memenuhi sejumlah syarat khusus, terutama bagi mereka yang belum pernah menjabat :
-
Bersedia membuat surat pernyataan pakta integritas – berisi komitmen untuk menjalankan amanah dengan jujur dan tidak melakukan korupsi
-
Mendapat dukungan minimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pemilih tetap desa – ketentuan ini dapat disesuaikan lebih lanjut oleh peraturan daerah masing-masing
Persyaratan dukungan ini bertujuan memastikan calon memiliki basis dukungan riil di masyarakat, tidak sekadar mencalonkan diri tanpa dukungan warga.
V. Jumlah Minimal Calon dan Mekanisme Perpanjangan
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan tentang jumlah minimal calon dalam Pilkades :
-
Minimal 2 (dua) orang calon dalam setiap pemilihan Kepala Desa
-
Hal ini sesuai dengan penambahan Pasal 34A dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur jumlah kontestan paling sedikit 2 orang
Jika jumlah bakal calon kurang dari 2 orang, maka panitia pemilihan wajib melakukan :
-
Perpanjangan pertama: masa pendaftaran diperpanjang selama 15 hari kerja
-
Perpanjangan kedua: jika hingga perpanjangan pertama masih kurang dari 2 calon, diperpanjang kembali selama 10 hari kerja
Mekanisme ini memastikan bahwa pemilihan Kepala Desa tetap dapat berlangsung meskipun terjadi kendala dalam pemenuhan jumlah calon di suatu desa.
VI. Syarat Khusus untuk Calon Tunggal (dalam Pilkades PAW)
Untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan karena Kepala Desa berhenti di tengah jalan, terdapat aturan khusus mengenai calon tunggal :
-
Calon tunggal diperbolehkan dalam Pilkades PAW
-
Syarat: harus mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes)
Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat.
Musyawarah Desa menjadi mekanisme kunci untuk memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal .
VII. Ringkasan Lengkap Persyaratan
Berikut adalah ringkasan semua persyaratan calon Kepala Desa dalam format poin untuk memudahkan pemahaman:
A. Persyaratan Administratif