-
Warga Negara Indonesia
-
Bertakwa kepada Tuhan YME
-
Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
-
Berpendidikan minimal SMA/sederajat
-
Berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran
-
Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun
B. Persyaratan Kesehatan dan Moral
-
Sehat jasmani dan rohani (surat dokter)
-
Tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun (putusan inkracht)
-
Bersedia bekerja penuh waktu
-
Bersedia membuat pakta integritas
C. Persyaratan Kelembagaan
-
Tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, ASN, TNI, Polri
-
Perangkat desa wajib mundur sebelum mendaftar
-
ASN cukup mengajukan cuti
D. Persyaratan Khusus Mantan Kepala Desa
-
Tidak boleh sudah menjabat 2 periode
-
Tidak dalam masa larangan 5 tahun (jika dinonaktifkan/diberhentikan tidak hormat)
E. Persyaratan Dukungan
-
Minimal 10% dukungan dari jumlah pemilih tetap desa (atau sesuai Perda setempat)
VIII. Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Perbedaan Antar Daerah
Meskipun terdapat ketentuan nasional dalam PP 16/2026, beberapa aspek teknis dapat berbeda antar daerah karena adanya Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota yang mengatur lebih rinci.
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Katingan, saat ini tengah menyusun Raperda Pilkades untuk menjabarkan aturan pusat ke dalam konteks lokal .
2. Jadwal Pendaftaran
Untuk Pilkades serentak 2026-2027, sejumlah daerah telah memasuki tahapan penelitian keabsahan bakal calon.
Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, misalnya, dari 118 desa, sebanyak 86 desa telah memasuki tahap penelitian keabsahan syarat bakal calon .
Masyarakat perlu memantau jadwal di daerah masing-masing.
3. Proses Verifikasi Berjenjang
Verifikasi persyaratan calon dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten .
Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum mendaftar.
4. Biaya Pendaftaran
Proses pendaftaran calon Kepala Desa umumnya tidak dipungut biaya.
Waspadai jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih administrasi pendaftaran.
5. Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih detail mengenai syarat dan tahapan di wilayah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi:
-
Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota
-
Kantor kecamatan setempat
Kesimpulan
Persyaratan calon Kepala Desa terbaru berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Mulai dari kewajiban perangkat desa untuk mundur sebelum mencalonkan diri, pembatasan periode maksimal 2 kali, hingga pengaturan calon tunggal dalam Pilkades PAW.
Masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa disarankan untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan administratif dan berkonsultasi dengan panitia pemilihan di desa masing-masing, mengingat proses pendaftaran di berbagai daerah telah dimulai sejak awal tahun 2026 .