Bungko News – Masih banyak masyarakat yang mengira Kepala Desa dan Lurah adalah jabatan yang sama.
Kebiasaan memanggil "Pak Lurah" kepada Kepala Desa sudah berlangsung lama dan dianggap lumrah, terutama di daerah pedesaan .
Aspek Kepala Desa Lurah...
Masih banyak masyarakat yang mengira Kepala Desa dan Lurah adalah jabatan yang sama.
Kebiasaan memanggil "Pak Lurah" kepada Kepala Desa sudah berlangsung lama dan dianggap lumrah, terutama di daerah pedesaan .
Padahal, secara aturan pemerintahan di Indonesia, kedua jabatan ini memiliki perbedaan mendasar, mulai dari status hukum, cara pengangkatan, hingga kewenangan dalam menjalankan pemerintahan .
Perbedaan ini telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sementara Lurah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Dasar hukum yang berbeda ini menunjukkan bahwa desa dan kelurahan memiliki sistem pemerintahan yang tidak sama.
Berikut adalah perbedaan utama antara Kepala Desa dan Lurah yang perlu dipahami masyarakat.
1. Status Kepegawaian
| Aspek | Kepala Desa | Lurah |
|---|---|---|
| Status | Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) | ASN / Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
| Ikatan hukum | Tunduk pada peraturan perundang-undangan desa | Tunduk pada aturan kepegawaian pemerintah daerah |
Kepala desa adalah pemimpin masyarakat hukum desa yang dipilih langsung oleh warga, bukan bagian dari birokrasi pemerintah daerah .
Sementara lurah berstatus sebagai PNS yang digaji oleh negara melalui APBD .
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa tidak ada penyebutan atau pengaturan yang menjadikan pamong desa (termasuk kepala desa) sebagai ASN .
2. Cara Pengangkatan dan Pemilihan
Kepala Desa: Dipilih Langsung oleh Rakyat
Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) .
Masyarakat desa memiliki hak suara untuk menentukan siapa yang akan memimpin desanya.
Karena dipilih rakyat secara langsung, kepala desa memiliki hubungan yang sangat dekat dengan masyarakat .
Lurah: Diangkat oleh Pemerintah Daerah
Lurah tidak dipilih langsung oleh masyarakat.
Seorang lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota melalui sistem birokrasi pemerintahan .
Penempatan lurah merupakan bagian dari karier ASN dan biasanya berdasarkan usulan dari camat .
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan: "Lurah itu aparatur sipil negara (ASN), bukan dipilih langsung oleh rakyat seperti kepala desa.
Karena itu, lurah bisa ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi" .
3. Masa Jabatan
Kepala Desa: Masa Jabatan Pasti
Kepala desa memiliki masa jabatan yang jelas, yaitu 8 (delapan) tahun untuk satu periode dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan .