Meskipun memiliki banyak perbedaan, Kepala Desa dan Lurah memiliki beberapa persamaan :
-
Sama-sama berada di bawah lingkup Kecamatan – baik desa maupun kelurahan merupakan wilayah administrasi setingkat di bawah kecamatan
-
Sama-sama berfungsi dalam pelayanan publik dan administrasi kepada masyarakat
-
Sama-sama menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah yang lebih tinggi
-
Sama-sama memiliki sekretaris yang membantu tugas administrasi
Mengapa Banyak Kepala Desa Dipanggil "Pak Lurah"?
Secara budaya, istilah "lurah" sudah sangat melekat di masyarakat sejak zaman dahulu.
Pada masa lampau, terutama di era pemerintahan lama, masyarakat desa lebih akrab menyebut pemimpin wilayahnya sebagai lurah .
Kebiasaan ini terus diwariskan dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Akibatnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa saat ini desa dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh Lurah .
Kesalahan penyebutan ini memang tidak selalu menimbulkan masalah besar, namun penting bagi masyarakat untuk memahami struktur pemerintahan yang benar agar tidak terjadi salah pengertian .
Desa Bisa Berubah Status Menjadi Kelurahan
Menarik untuk diketahui bahwa desa dapat berubah status menjadi kelurahan dan sebaliknya.
Berdasarkan Undang-Undang Desa, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa .
Ketika desa berubah menjadi kelurahan, seluruh barang milik desa dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pendanaan kelurahan dibebankan pada APBD .
Sebaliknya, kelurahan juga dapat berubah status menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat .
Kesimpulan
Secara sederhana, perbedaan antara Kepala Desa dan Lurah bukan sekadar soal istilah atau kata sapaan semata, melainkan berbeda secara makna, status hukum, cara pemilihan, hingga kewenangan dalam menjalankan pemerintahan .
Kepala Desa berfokus pada otonomi desa dan kepentingan masyarakat setempat.
Ia dipilih langsung oleh rakyat, bukan ASN, memiliki masa jabatan 8 tahun, mengelola anggaran desa secara mandiri, dan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD.
Lurah lebih berfokus pada pelayanan administrasi publik sebagai bagian dari birokrasi pemerintah daerah.
Ia diangkat oleh bupati/walikota sebagai ASN, tidak memiliki masa jabatan pasti, kewenangannya terbatas, dan bertanggung jawab kepada camat.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menyamakan peran Kepala Desa dan Lurah, serta dapat lebih memahami bagaimana sistem pemerintahan di tingkat paling bawah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku .